Beber, 5 Januari 2026 – Pemerintah Desa Beber melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Beber, Perangkat Desa Beber, unsur Lembaga Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Pendamping Desa. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam musyawarah, pemerintah desa memaparkan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang mencakup rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta program dan kegiatan prioritas pembangunan desa. Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan usulan guna penyempurnaan dokumen APBDes. Kepala Desa Beber dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBDes merupakan tahapan strategis dalam pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. “APBDes ini disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh program yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Beber,” ujarnya. Sementara itu, Pendamping Desa menegaskan pentingnya proses musyawarah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran desa, sekaligus untuk memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan sesuai aturan. Melalui Musyawarah Desa ini, APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Beber secara resmi ditetapkan dan akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.